Saya pikir untuk yang satu ini Sang Pakarâ„¢ benar juga. Barusan saya ngeliat Pasal 25 (1) UU Hak Cipta nomor 19 2002 menyatakan bahwa:
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak pencipta tidak boleh diubah.
Sepertinya ayat ini menembak pengubahan metadata yang kerap dilakukan pelanggar hak cipta untuk menutup jejak. Jadi walaupun pengubahan metadata mudah dilakukan, namun ilegal untuk dilakukan. (tapi saya masih sedikit bertanya, apakah pembuat karya sendiri dilarang mengubahnya?).
*Buat yang ahli hukum silakan dikomentari. Ini baru interpretasi pribadi saya.