Sudah puas belum menggoblok-goblokkan Undang-Undang ITE? Sekarang ayo kita lihat dari sisi positifnya:
Pasal 25 :
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-€undangan.
Sebenarnya di UU Hak Cipta sendiri tidak dibatasi definisi karya itu harus tercetak. Bisa saja elektronik. Tapi menurut saya UU ini menguatkan kepemilikan atas ide yang ditulis dengan sarana internet. Jadi berbahagialah para blogger karena sekarang penjiplakan blog bisa dituntut lewat hukum
* Ada interpretasi lain? monggoooo….

~KasakKusukDiMilisIDUUITEReviewMenyoalPasalKaretYangAkanDiLegalActionKan
Judulnya … nyebelin, tapi kebayang pasti seru nih pake nungging segala, ternyata masih masalah UU ITE
jauh nih dari nunggingnya hyayahaha
lho, penonton kecewa?
wah, ternyata memang sudah ada pasal yang mengatur ttg jipalak-menjiplak tulisan di internet, ya, pak? jadi malu, nih, kok baru tahu, hiks!