Peringatan: Tulisan ini hanya sebuah karya fiksi. Entah berhubungan dengan kejadian di dunia nyata atau tidak, saya tidak tahu. Apabila merasa tersinggung atau terheran-heran dengan post ini, bacalah segera tulisan ini. Jika ada kesamaan nama dengan dunia nyata, itu hanya kebenaran belaka.
Jendral, kami tahu kau lebih pintar dari kami semua. Kau menguasai banyak data rahasia tentang negeri ini. Kau menguasai cara mempengaruhi opini publik. Kau tahu cara memanfaatkan teknologi yang katanya bisa diakses orang banyak. Kau tahu semua kebusukan yang kami lakukan, sampai ke detil-detilnya.
Sementara kami tak tahu apa-apa. Kami tak tahu kalau harga leptop tak harus 20 juta. Kami tak tahu kalau posisi foto tak menunjukkan tingkat kehormatan. Kami tak tahu cara membuat laporan hasil studi banding kepada masyarakat. Kami tak tahu kalau rekaman mesum kami di ponsel dengan mudah bisa tersebar.
Kau lebih pintar dari kami semua Jendral, kuakui itu.
Tapi satu hal, Jendral. Kau tak punya kekuasaan untuk membuat hukum. Kamilah yang memonopolinya. Maka dengan otak-otak kami yang melompong ini, kami bisa membatasi bacotmu.
Kau akan kalah, Jendral!
Mengapa tidak? Grup musik sok kritis itu saja bisa kami laporkan ke Polisi hanya karena mereka berani menggunakan tiga kata terlarang: “ujung-ujungnya duit”. Alasannya mencemarkan nama baik lembaga kami. Lalu apa susahnya dengan dirimu?
Kalau kau bisa lolos dari jerat itu, maka kami akan memasang jerat kedua. Akan kami cari sedikit saja pemikiran kritis tentang agama di blogmu. Akan kami copy dan perlihatkan tulisanmu kepada para pemuka agama. Kami hasut mereka agar terbakar amarah dan mengeluarkan fatwanya. Kami akan usahakan segala cara supaya tulisanmu dicap sebagai menyinggung masalah SARA.
Maka kau akan berakhir dengan vonis 6 tahun penjara, Jendral! Bangkrut dengan denda 1 Milyar.
Lalu siapa yang akan membela dirimu? Tidak ada! Karena kami punya kuasa untuk menekan orang yang memiliki hak menyensor informasi di internet. Kami yakinkan bahwa semua berita tentangmu menyebar keresahan masyarakat. Kami akan blokir blogmu agar tidak ada yang membaca. Kau bukan lagi siapa-siapa. Tak ada secuil informasi tentangmu.
Maka kau akan berakhir dalam sunyi, sementara kami berakhir dalam pesta meriah, merayakan kekuasaan. Kritikmu akan dianggap sepi. Datamu divonis tak valid. Kaulah pesakitannya, bukan kami.
Darah itu merah, Jendral!

Darah itu merah, Jendral!™
*jadi inget film barbar jaman orba*
hehehe gak ngerti, tulisanya kurang lengkap kali ya…
kok maknanya hanya setengah2
bingung. jadi jendralnya ikut ngeblog?? hehehe…
*buka-buka UU Subversive*
uh…uhh…uhhh… binun
apa, siapa, bagaimana. bilamana, dimana
Kutipan UU ITE:
Pasal 27 (1):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Moralitasnya siapa, Pak? Saya, anda, dia, mereka?
Pasal 27 (2):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Awas kapan-kapan bapak ngomong blog saya jelek, bisa saya tuntut ke pengadilan!
Pasal 28 (2):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Artinya saya ga boleh mengkritisi ustadz, horeee!!!
Pasal 38 (2):
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ€undangan.
Masyarakat, who? Lebih masuk akal ayat pertama.
Pasal 40 (2):
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangâ€undangan.
Ketertiban umum seperti apa?
Tentu saja masih banyak sisa pasal-pasal yang positif, intip aja ke http://www.uuite.com
welehweleh™…. bisabisa langsung bablas ke penjara ini. hehe….
(^_^)v
“Apa kata dunia?”
Oooo jadi yang dimaksud ‘kami’ itu DPR, ya? berarti cerita tentang (anggota) DPR yang lagi kesal ama Jenderal? he..he… pusiiiing deh.
lha apa ntar gk kebanyakan tuh penjara..
pufhhhhh………..
jendral……….kapan belajar islam ?!
semogah mereka tersentil dengan tulisan inih….
Tidak ada hubungannya dengan UU ITE kan?
*nyampah euy*
jendral yg malang tapi memang harus dibuat malang…!
“kamu ngancem saya?!”
_jendralyanginkutngeblog
jenderal kancil musti deh!
Har… tulisan kamu makin berani mati, SEREM ah. Dah jangan ikut2an marah, ntar dimusuhin kaya dikampus loh.
Yah elah… segitunya ente.
Tulisan ente ini penuh nuansa ’seakan-akan’.
seakan-akan ente pernah berkunjung ke penjara saja. (penjara itu tidak seseram yang ente bayangkan kok, cuma bau pesingnya aja yang gw ga tahan.)
seakan-akan ente pernah bayar denda gede di muka pengadilan.(paling banter ente ‘damai’ dengan polisi yang mau nilang ente)
seakan pernah di bredel di jaman orba. (jaman dah brubah coy, demokrasi dan ham dan berkembang cukup pesat di negeri ini, ga bakal balik ke jaman orba kok)
seakan-akan pemerintah penuh dengan orang picik yang mencari kesempatan untuk menyingkirkan ente. (tenang kok masih banyak orang punya nurani di negeri ini.)
hilangkan keresahan yang seakan-akan itu. ^^
P.s. kalau si jendral nanti ditahan hubungi gw aja. (hehehe… gw sih cuma bisa doa’in doang
)
Saya kurang mengerti… ^_^’
nah loh, trus yang jadi jendralnya siapa??
suit…suit…
Jenderal Kancil,,,
huhuhu
“si kancil anak nakal, suka curi-curi ketimun,
ayo lekas diburu jangan diberi ampun”
http://www.rocco90.wordpress.com
Sama kayak Kopral Geddoe, jadi ingat film PKI-nya Orde Baru.
Kita juga tak tahu bahwa ruangan ber-AC yang dingin tak bisa mendinginkan kepala Presiden yang marah.
siap jendral!!
Nyindiri gue ya?
Ada ambiguitasnya jadi tulisannya menarik. Saatnya tolak bungkam!!! Masih ada kata yang bisa menjadi senjata…haaa
@semua
Fiksi bos, fiksi…. tolong baca peringatan kembali
Interpretasi terserah yang baca. Kayanya gw ga nyinggung-nyinggung kata D_R deh di tulisan ini. (dari mana asal tiga huruf itu? hmmm…)
Komentarnya sudah dulu ya?
Waktunya baca yang ini: http://hariadhi.wordpress.com/2008/04/10/mari-dinginkan-si-jendral/
Mhuahuahuahua!!! saia ndak isa kalo ndak komentar!!! tulisannya lezadh sangadh!!! gahhh!!! harus masuk del.icio.us!!!
—
makin lama, del.icio.us saia ko difenuhi tulisanmu segh? ughh….
Mari kita kopdar rame2 dibalik terali Jendral !! Ahahahaha…