Hihihihi.. saya pikir untuk masalah ini kita semua bisa dapat pelajaran banyak soal maraknya konten pornografi di Internet. Lah ya jelas lah.. sesuatu yang sebenarnya ga ada porno-pornonya karena kegoblokan kita sendiri akhirnya malah jadi produk “panas”.
Jadi apa yang salah?
1. Kita harusnya tahu bahwa foto potret diedarkan harus dengan izin orang yang muncul dalam potret. Dalam hal ini siapapun yang menyebarkan foto Nia tanpa izin yang bersangkutan bisa dituntut dengan UU Hak Cipta No 19, 2002, pasal 20:
Pemegang hak cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. Tanpa izin orang yang dipotret;
b. Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau;
c. Untuk kepentingan orang yang dipotret
apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan wajar dari orang yang akan dipotret, atau salah seorang warisnya… (blah blah, silakan baca sendiri).
